Konawe Selatan ll Kabengga.id – Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.
Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. “Dari laporan itu, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AR, 22 tahun, seorang petani,” jelasnya, Selasa (2/9).
AR digerebek di rumahnya dan tak berkutik saat petugas menemukan 34 saset sabu dengan berat bruto 12,47 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua ball saset kosong, 32 pipet boba, sendok sabu, pyrex kaca, sumbu kompor, hingga saset bekas minuman energi yang disulap jadi wadah.
“Modusnya, pelaku diduga sebagai pengedar sabu. Seluruh barang bukti bersama pelaku sudah diamankan di Polres Konsel untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Fitrayadi.
Atas perbuatannya, AR terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat Konsel untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Orang tua juga harus lebih ketat mengawasi anak-anak agar tidak pernah mengenal narkoba,” tambahnya.**