Kendari ll Kabengga.id – Kritikan ini datang dari pemuda asli desa kasimpa jaya, Munawar, ” dimana dia menilai bahwa penyampaian kepala desa Kasimpa jaya memalui media bahwa dalam penganggaran kegiatan adalah sub- bidang kegiatan penimbunan pelataran parkir pasar dan pembangunan talud pasar, dan pembangunan rehab pasar dan talud pasar tersebut di alihkan ke pembangunan drainase adalah merupakan tindakan menyalahi aturan dan prosedur perundang-undangan.

Kita adalah negara hukum yang sepatutnya segala tindakan penyelenggara negara sudah sepatutnya sesuai dengan koridor hukum yg dimana dalam hal ini UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa khususnya Pasal 24 yang menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Pengalihan pembangunan rehabilitasi pasar, dan pembangunan talud menjadi pembangunan drainase harus di tetapkan melalui peraturan desa (PerDes) menjadi perubahan APB desa dan marus melalui mekanisme seperti mengadakan musyawarah desa untuk membahas penetapan peraturan desa tentang perubahan RKPDesa bersama BPD serta
melakukan penyusunan perubahan APBDes sesuai dengan perubahan RKPDesa yang telah
ditetapkan.

Mantan ketua DPM FH-UHO tersebut menyampaikan Pengambilan keputusan sepihak tanpa melibatkan warga dalam musyawarah desa atau forum resmi lainnya menunjukkan arogansi birokrasi. Padahal, dalam sistem pemerintahan desa, partisipasi masyarakat adalah ruh dari setiap kebijakan pembangunan, sebagai mana di sebutkan dalam pasal 68 ayat 1 huru (a) UU nomor 6 tahun 2014 Masyarakat Desa berhak: meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pasal 80 ayat 1 juga menjelaskan Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan
mengikutsertakan masyarakat Desa. Ucap Munawar.

Mekanisme perubahan APB desa telah di atur dalam Pasal 40 peraturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Ayat (1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDesa apabila terjadi:
a. pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan Desa;
b. pelampauan atau tidak tercapainya alokasi belanja Desa; dan/atau
c. pergeseran antar objek belanja dalam jenis kegiatan dan antar kegiata
Ayat (4) Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.

Pengalihan kegiatan (misalnya dari rehab pasar ke drainase) termasuk dalam kategori perubahan kegiatan dan anggaran, yang harus ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes. Tambah Munawar

Sementara kami sebagai masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pembahasan perubahan APB desa tersebut. Yang seharusnya Perubahan APB desa Wajib di sosialisasikan dan di pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui musyawarah desa (MUSDES). artinya jika pengalihan dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa keterbukaan, maka itu melanggar ketentuan Pasal 40 Permendagri 20 nomor 2018, pasal 68 dan pasal 80 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Tutup Munawar**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *