KENDARI – KABENGGA.ID Kepala Desa (Kades) Laonti, Surdin, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Laonti, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jumat (25/7)

Penetapan ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor, Risdayanti (36), warga Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan perkembangan perkara yang telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah memeriksa sebanyak delapan (8) orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, Surdin telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara resmi.

Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Surdin dalam kapasitas sebagai tersangka, dan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Risdayanti melaporkan dugaan penggelapan dana kompensasi ke Polda Sultra pada 7 April 2025. Laporan tersebut terkait dana kompensasi yang seharusnya dibayarkan oleh pihak CV. Nusantara Daya Jaya kepada masyarakat Desa Laonti, termasuk dirinya, sejak 10 Mei 2021 hingga 7 Februari 2025.

Total dana yang seharusnya diterima oleh Risdayanti sebanyak 31 kali penyaluran, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp21.221.000. Namun, hingga laporan dibuat, ia tidak pernah menerima dana tersebut. Setelah melakukan penelusuran, Risdayanti menemukan bahwa dana tersebut telah disalurkan oleh pihak perusahaan, namun tidak sampai ke tangan penerima yang berhak.

Ia juga menduga terdapat transaksi lain yang merugikan dirinya dengan nilai kerugian tambahan mencapai puluhan juta rupiah, akibat dugaan penyalahgunaan data pribadinya oleh pihak terlapor.

Risdayanti juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Surdin sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Namun, hingga laporan resmi diajukan, dana tersebut belum juga dikembalikan.

“Atas perkembangan ini, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polda Sultra yang telah menindaklanjuti laporan saya. Saya berharap pihak kepolisian segera menahan tersangka karena ada kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri setelah mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Risdayanti.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Surdin sebagai kepala desa sekaligus tokoh yang seharusnya menjadi panutan. Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku( redaksi ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *