Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua distributor beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kota Kendari dan Kabupaten Buton. Kedua pelaku ditangkap, karena menjual beras SPHP palsu di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kasus itu mencuat setelah Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan peredaran beras lokal yang dikemas ulang menggunakan karung SPHP. Tak hanya menyalahi label, isi karung pun tak sesuai berat.
“Pelaku hanya mengisi 4 kilogram beras ke dalam karung berlabel 5 kilogram SPHP lalu dijual Rp64.000 hingga Rp65.000,” kata Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Dody menjelaskan harga tersebut jelas melebihi batas HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp12.500 per kilogram. Saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial LJN dan LJ mengemas beras lokal pabrik ke dalam karung SPHP dan menawarkannya di pasaran dengan label seolah-olah produk resmi.
Pelaku berinisial LJN pun ditangkap di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, sedangkan LJ di Kendari Barat. Keduanya kini sudah ditahan beserta sejumlah barang bukti, yakni 100 karung beras 5 kilogram, 1 timbangan digital, dan mesin jahit karung.
“Ini jelas merugikan konsumen karena tak hanya menipu soal berat, tapi juga soal kualitas beras yang dijual,” jelas Dody.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat (1) junco Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Penyidik juga menjerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyebut pihaknya terus memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap produk pangan bersubsidi.(redaksi)