Kendari – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara Sultra) menolakan keras terhadap rencana legalisasi tambang nikel di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabaena, di Kabupaten Bombana.

PMII Sultra menilai kebijakan ini mengancam kelestarian ekosistem pulau kecil dan kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada alam.

“Pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena tidak cocok untuk industri ekstraktif. Selain rentan secara ekologis, aktivitas tambang akan merusak mata pencaharian warga,” ujar Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin Sisila, di Kendari, Sabtu (1/6).

Rencana legalisasi tambang nikel muncul setelah Gubernur Sulawesi Tenggara menyatakan akan membuka peluang investasi di kedua pulau tersebut. Namun, PMII Sultra menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar UU No. 1 Tahun 2014, yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km².

“Pemerintah daerah harus patuh pada hukum, bukan memaksakan investasi yang berisiko tinggi bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas Awaludin.

Menurutnya data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan bahwa 73% wilayah daratan Kabaena telah dikuasai izin tambang nikel. Sementara di Wawonii, eksplorasi tambang telah menyebabkan pencemaran air dan kerusakan hutan adat.

“Kami menerima banyak keluhan warga soal air bersih yang tercemar lumpur tambang serta matinya kebun pala dan cengkeh, sumber penghidupan utama masyarakat,” ungkap Darman, Ketua Forum Adat Kabaena.

PMII juga menyoroti potensi konflik sosial akibat kurangnya keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan.

“Proses legalisasi tambang ini tidak transparan. Warga tidak dilibatkan, bahkan tokoh adat yang kritis justru dikriminalisasi,” kata Sitti Ramlah, aktivis perempuan dari Wawonii yang mendampingi warga terdampak.

Akademisi dari Universitas Halu Oleo, Dr. La Ode Natsir, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak didukung kajian komprehensif.

“Tidak ada studi resmi tentang daya dukung ekologis pulau kecil. Kebijakan tambang ini hanya berdasarkan janji ekonomi yang belum terbukti,” jelasnya.

PMII Sultra mengajukan tiga tuntutan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara yakni Membatalkan seluruh rencana legalisasi tambang nikel di Wawonii dan Kabaena.

Merumuskan ulang kebijakan pembangunan berbasis keberlanjutan dan perlindungan ekosistem pulau kecil dan Memastikan partisipasi publik, terutama masyarakat adat, dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak rakyat. Mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat tanah dan lingkungan dirusak atas nama investasi,” tutup Awaludin (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *