BOMBANA – KABENGGA.ID ll Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana, Andi Usman, S.IP, meminta Bupati Bombana untuk segera melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem absensi presensi berbasis Android yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2024.
Menurut Andi Usman, penerapan kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini masih mengacu pada Perbup Nomor 39 Tahun 2022.
“Ini sangat aneh. Seharusnya ketika ada peraturan baru, maka otomatis peraturan lama tidak berlaku lagi. Dalam Perbup 36 sudah diatur soal absensi dan besaran TPP bagi PNS, bukan ASN. Artinya, tidak ada kewajiban bagi PPPK untuk mengikuti absensi berbasis Android,” tegasnya, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, jika sistem absensi tersebut juga diberlakukan bagi PPPK, maka pemerintah daerah harus siap membayarkan TPP bagi mereka sebagaimana diatur dalam Perbup terbaru. Karena itu, ia menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya menjadikan hal ini sebagai temuan terhadap Pemda, bukan terhadap PNS penerima TPP.
“Jangan membalikkan fakta. Temuan seharusnya diarahkan ke Pemda karena pembayaran TPP PNS tidak sesuai Perbup 36 Tahun 2024,” ujarnya.
Andi Usman juga menyoroti potensi konflik yang bisa timbul akibat penerapan kebijakan ini. Ia menilai, jika seluruh PNS menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Pemda Bombana wajib membayarkan kekurangan TPP sejak diberlakukannya sistem absensi berbasis Android tersebut.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa Perbup 36 Tahun 2024 diluncurkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, bahkan terkesan dipaksakan karena anggaran pembuatan aplikasi sudah digunakan sebelum perbupnya nya siap.
“Sebelum hal ini menjadi konflik berkepanjangan, saya minta Bupati segera melakukan evaluasi. Semangat presensi ini awalnya untuk mengintegrasikan kehadiran PNS dengan e-kinerja, tapi faktanya justru banyak PNS yang tidak masuk kantor namun tetap tercatat hadir,” kata Andi.
Ia menambahkan, banyak pula surat perintah tugas (SPT) fiktif yang digunakan untuk menutupi ketidakhadiran PNS di berbagai OPD dan bagian di Setda Bombana.
“Ini bentuk penyimpangan dan bisa dikategorikan sebagai tindakan koruptif. Tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang menerapkan kebijakan seperti ini — PNS dipaksa absen berbasis Android sesuai Perbup 36 Tahun 2024, tapi TPP-nya masih dibayarkan mengacu pada peraturan lama yang sudah tidak berlaku,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Andi Usman menegaskan bahwa Pemkab Bombana harus segera menghentikan kebijakan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.(redaksi).