Muna — Kabengga.id ll Polisi menangkap pimpinan Shopy Express (SPX) cabang Batalaiworu, pria berinisial PA (30), terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawatinya. PA diciduk di kantornya, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (4/9/2025).

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengungkap kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke Polsek Katobu. Dalam laporannya, korban mengaku dipeluk dari belakang dan dicium di leher oleh atasannya.

“Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi beberapa hari lalu. Korban awalnya belum melapor. Namun setelah berdiskusi dengan keluarga, ia memutuskan untuk melapor ke Polsek Katobu,” jelas Baharuddin, Jumat (5/9).

Menindaklanjuti laporan, polisi langsung menggerebek kantor SPX Batalaiworu dan menangkap PA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan “menganggap korban sebagai adiknya.”

Kini PA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Muna. Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak asusila, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Pelaku telah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 289 KUHP,” tegas Baharuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *