Kendari – Kabengga.Id ll Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) turut serta dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Kegiatan yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berlangsung pada Selasa (29/7/2025) dan diikuti oleh seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri RI, Tomsi Tohir. Dari lingkup Pemprov Sultra, pelaksanaan rakor diikuti dari Ruang Rapat Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Setda Sultra, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Biro Perekonomian, serta perwakilan dari BPS, Bulog, Inspektorat, dan sejumlah OPD teknis terkait lainnya.

Dalam arahannya, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional, khususnya dalam pengendalian inflasi melalui stabilitas pasokan dan harga bahan pokok di pasar. Ia juga mengajak seluruh daerah untuk mendorong investasi dan mengembangkan sektor-sektor produktif sebagai strategi menjaga laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Tomsi menjelaskan bahwa berdasarkan data inflasi per Juni 2025, sepuluh provinsi dengan angka inflasi tertinggi antara lain Papua Selatan hingga Lampung. Rata-rata inflasi nasional tercatat sebesar 1,87 persen. Ia pun meminta kepada kepala daerah yang wilayahnya masih mencatatkan inflasi di atas rata-rata nasional agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menekan laju inflasi.

“Kondisi inflasi per-provinsi pada bulan Juni lalu menunjukkan bahwa masih ada sejumlah provinsi dengan angka inflasi tinggi. Kami ingatkan agar kepala daerah segera melakukan langkah konkret dan evaluasi. Keberhasilan pengendalian inflasi terlihat dari kemampuan daerah menjaga harga-harga tetap stabil, terutama untuk komoditas yang melebihi harga eceran tertinggi (HET),” tegasnya.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik (BPS), Pudji Ismartini, dalam paparannya menyebutkan bahwa berdasarkan tren historis empat tahun terakhir, bulan Juli cenderung mengalami inflasi kecuali pada Juli 2024. Inflasi tertinggi tercatat pada Juli 2022 sebesar 0,64 persen. Komoditas penyumbang utama inflasi umumnya berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Ia menambahkan, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) hingga minggu keempat Juli 2025, tercatat sebanyak 36 provinsi mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH), 1 provinsi mengalami penurunan, dan 1 provinsi tercatat stabil. Komoditas penyumbang kenaikan IPH tersebut meliputi cabai rawit, bawang merah, dan beras.
Dalam sesi Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah untuk Program 3 Juta Rumah, Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran, memaparkan bahwa secara administrasi, seluruh pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea PBG dan BPHTB sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PUPR.

Namun demikian, berdasarkan data hingga 28 Juli 2025, baru 33 provinsi yang telah mengonfirmasi penganggaran pembangunan baru dan renovasi rumah dalam APBD tahun 2025.
Imran juga menyampaikan beberapa rekomendasi penting bagi pemerintah daerah terkait pendataan dan penganggaran program perumahan, antara lain:
- Melaporkan bantuan pembangunan atau renovasi rumah yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD), seperti BSPS Daerah, bantuan sosial rehabilitasi RTLH, hibah perbaikan rumah, bantuan rumah layak huni (RLH), bantuan relokasi permukiman, dan lainnya.
- Melakukan crosscheck data target unit renovasi atau pembangunan rumah baru yang telah disampaikan oleh kementerian.
- Mendorong peran aktif pemerintah desa dan dinas terkait dalam mendata kebutuhan perumahan di wilayah masing-masing.

Selain itu, kementerian juga mengimbau agar pemerintah daerah:
- Mensosialisasikan secara masif kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB menggunakan berbagai media milik Pemda;
- Melakukan pendampingan dalam musyawarah desa (Musrenbang Desa) agar menganggarkan kegiatan perumahan dalam APBDesa;
- Mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah baru atau renovasi RTLH dalam APBD;
- Berkoordinasi dengan desa dan kelurahan dalam mendata kebutuhan perumahan;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan oleh pengembang agar sesuai dengan ketentuan dalam PBG dan siteplan;
- Melakukan pendataan terhadap lahan negara, lahan kas desa, atau lahan hibah masyarakat yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dengan adanya rapat koordinasi dan evaluasi ini, diharapkan pemerintah daerah, termasuk Pemprov Sultra, dapat semakin memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengendalian inflasi dan pemenuhan kebutuhan dasar berupa hunian yang layak. ( * * ).