Kendari ll Kabengga.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pelaku usaha membayar iuran sampah setiap bulan. Besaran iuran bervariasi, mulai Rp21 ribu untuk ASN hingga Rp200 ribu bagi pelaku usaha, sesuai jenis usahanya.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Irawan, menjelaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, dikenakan iuran sebesar Rp21 ribu per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

“Untuk ASN yakni PNS dan PPPK besarannya Rp21 ribu per bulan. Saya sendiri sudah dua tahun rutin membayar iuran itu,” ujar Irawan, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, retribusi sampah bagi ASN sudah lama diterapkan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening resmi DLH Kota Kendari, sehingga lebih transparan dan mudah terpantau.

Sementara itu, pelaku usaha dikenakan iuran dengan besaran berbeda:

Pedagang kaki lima dan kios: Rp50 ribu per bulan

Restoran, rumah makan, ruko, hingga tempat olahraga: Rp100 ribu – Rp200 ribu per bulan

Penagihan dilakukan melalui koordinasi kecamatan dan kelurahan sesuai wilayah masing-masing.

Irawan menekankan, pembayaran iuran sampah sangat penting untuk mendukung keberlangsungan pengelolaan kebersihan kota. Namun, hal itu juga perlu dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami berharap warga membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau kontainer resmi supaya lebih mudah ditangani. Membayar iuran sampah itu kewajiban untuk keberlangsungan penanganan sampah di kota ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi jadwal pembuangan sampah, yakni pukul 17.00 Wita hingga 06.00 Wita. Pengangkutan oleh petugas sudah dilakukan sejak subuh.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *