Kendari – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (SKI) menerbitkan surat edaran (SE) nomor 100.3.4/1183/2025 tentang Pelaksanaan Ramah Tamah Penamatan Peserta Didik TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025.
“SE tersebut melarang pelaksanaan perayaan kelulusan bagi para pelajar TK, SD, hingga SMP di Kota Kendari, Provinsi Sultra sebagai tindak lanjut dari SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023,” jelasnya, kemarin
Wali kota SKI mengatakan dalam surat edaran ini menyebutkan peserta didik jenjang TK sampai dengan SMP dilarang melaksanakan perayaan kelulusan di sekolah, hotel, tempat rekreasi, ataupun tempat lainnya,” katanya.
Adapun isi surat tersebut yakni, sehubungan akan berakhirnya proses pembelajaran pada jenjang TK, SD kelas 6, dan SMP kelas 9 Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dengan ini disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Pengawas Pendamping Satuan Pendidikan, dan Kepala TK, SD, dan SMP Se-Kota Kendari untuk memperhatikan sebagai berikut:
- Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Penamatan dilarang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing, bertempat di hotel, tempat rekreasi dan/atau tempat-tempat lainnya.
- Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan dan kepatuhan untuk dilaksanakan bagi Satuan Pendidikan, sehingga pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari Saemina menyampaikan saat ini pelajar SMP akan melaksanakan ujian akhir pada 5 Mei, sedangkan murid SD akan dilaksanakan pada 19 Mei. (redaksi)