Kendari – Kabengga.Id ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (28/7/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD ini turut dihadiri Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, SKM, yang menyampaikan pendapat akhirnya terhadap raperda tersebut.

Anggota DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, yang mewakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat bernomor 1.00.3.2.55.05 tertanggal 21 Juli 2025.
Rajab Jinik menekankan bahwa, pembentukan peraturan bukan hanya soal legalitas formal, tetapi menyangkut kebutuhan nyata masyarakat.
“Peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus berdasarkan kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya, mengutip pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap pembentukan peraturan daerah, mulai dari tahap penyusunan, pembahasan, hingga penyebarluasan agar implementasinya tepat sasaran.
Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penataan struktur organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan pembangunan.

“Perangkat daerah adalah alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan. Maka, struktur dan tipologi organisasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah,” ujarnya.
Perubahan yang disahkan dalam Perda tersebut mencakup:
Peningkatan tipologi Dinas Perhubungan menjadi Tipe A
Dinas Perpustakaan dan Arsip menjadi Tipe A
Kecamatan Nambo menjadi Tipe A
Pembentukan perangkat daerah baru: Badan Riset dan Inovasi Daerah