Kendari – Kabengga.id ll Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025, Kamis (11/9/2025), bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Setda Kota Kendari, Maman Firmansyah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya memahami mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurutnya, regulasi tersebut telah menyediakan jalur penyelesaian konflik secara berjenjang, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, ia menekankan bahwa langkah terbaik adalah mencegah perselisihan sejak dini.
Pencegahan harus menjadi prioritas agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Sosialisasi seperti ini menjadi wadah penting untuk membangun kesadaran kolektif antara pekerja dan pengusaha,” ujar Maman.
Terkait mogok kerja, Maman mengingatkan bahwa meski aksi tersebut merupakan hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur hukum. Ia menilai, mogok yang tidak sesuai aturan dapat merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan, pekerja, hingga masyarakat luas.
“Di sisi lain, pengusaha juga harus memahami dan menjalankan kewajiban mereka. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Keadilan harus menjadi fondasi dalam hubungan industrial,” tegasnya.
Selain itu, isu penutupan perusahaan turut menjadi sorotan. Maman menekankan, keputusan menutup usaha harus diambil dengan hati-hati, mempertimbangkan kondisi ekonomi, sekaligus menjamin hak-hak pekerja secara proporsional sesuai norma hukum yang berlaku.( ** ).