KENDARI — KABENGGA.ID ll Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan tema “Mewujudkan Kemudahan Berusaha Melalui Permen Investasi No. 5 Tahun 2025: Integrasi, Akuntabilitas, dan Kepastian Hukum”, Selasa (21/10/2025), di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari.

Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Kendari, para pelaku usaha, perwakilan instansi pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Mewakili Wali Kota Kendari, Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah memperkuat implementasi sistem OSS-RBA, yang menjadi instrumen utama dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan,” ujar Nismawati.

Ia menjelaskan, hadirnya Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penyempurnaan kebijakan perizinan berusaha di Indonesia. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya integrasi antar sistem perizinan, peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Dengan terbitnya aturan ini, kata Nismawati, seluruh proses perizinan—mulai dari pendaftaran, validasi hingga pengawasan—dapat dilakukan secara terpadu, efektif, dan berorientasi pada kemudahan berusaha(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *