Kendari -Truk pengangkut material tambang galian C diminta agar tidak melintasi kawasan rumah jabatan (rujab) dan perkantoran di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Di antaranya adalah Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga yang menjadi lokasi Rujab Gubernur Sultra dan beberapa kantor pemerintah.

Hal itu karena material yang diangkut oleh truk-truk tersebut berjatuhan dan menyebabkan jalanan kotor.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kendari, Paminuddin, truk pengangkut material tambang galian C itu tidak menutup baknya dengan rapat.
Sementara, muatannya berlebih dan kendaraan tersebut dikemudikan dengan kencang.

“Kita larang untuk melintas, mereka mengiyakan, begitu kita tidak ada mereka lewat lagi,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Dishub Kendari saat ini mulai menggagas rute yang boleh dan tidak boleh dilewati oleh kendaraan-kendaraan besar.

Lanjut Paminuddin satu hingga dua bulan ke depan, pihaknya akan membuat ketetapan tersebut.

Selain Jalan Taman Suropati, Jalan Made Sabara, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga juga dilarang untuk dilintasi truk pengangkut material tambang galian C.
Lalu kawasan tertib lalu lintas meliputi Eks MTQ Kendari atau Tugu Religi Sultra hingga Kantor Balai Kota Kendari (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *