Kendari = Kabengga.Id ll Buronan kasus penggelapan mobil yang ditangkap oleh Polsek Mandonga di Kompleks Apartemen Green Pramuka, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (21/7) malam sekitar pukul 22.30 Wita, ternyata mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau membenarkan informasi tersebut. Katanya, pelaku bernama Irwan Agung (42), mantan Caleg DPRD Sultra 2024 sekaligus pengurus Partai Hanura Sultra. Ia ditangkap berkat kerja sama Polsek Mandonga, Polsek Metro Tanah Abang, Subdit Siber Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya, benar sekali. Pelaku adalah pengurus partai (Hanura) dan pernah mendaftar Caleg DPRD Sultra tahun 2024 lalu,” katanya kepada Wartawan Rabu (23/7).

Welliwanto menambahkan, Irwan Agung adalah warga Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi. Ia ditangkap gara-gara menggelapkan mobil operasional Partai Hanura.

Kasus ini bermula pada 20 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban berinisial W dan meminjam mobil dengan alasan akan digunakan untuk keperluan tertentu.

Korban semula mengizinkan, namun ketika kendaraan hendak diminta kembali pada Oktober 2024, pelaku berdalih masih memakainya untuk mengantar orang tuanya yang sakit.

Pada Desember 2024, korban kembali meminta mobil tersebut karena akan digunakan untuk kegiatan tertentu di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Namun saat itu, nomor pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Mandonga. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *