Kendari ll Kabengga.id – (7 /8/25)
Ketua Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara (PAKAR SULTRA) Abd. Haris Nurdin
menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan desakan keras sekaligus tantangan terbuka kepada aparat penegak hukum
Apakah Kejati Sultra masih bertaring, atau sudah menjadi kucing ompong di hadapan elite birokrasi, Fakta tak bisa dibantah dari hasil laporan Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023 dengan terang benderang menyebut adanya kekurangan volume pada enam (6) paket proyek belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, yang menyebabkan kerugian negara senilai puluhan juta rupiah.
Abd. Harus Nurdin mengatakan yang menjabat kepala dinas kala itu,tak lain ialah oknum yang kini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kolaka Utara!”tegasnya.”
Pakar Sultra, Mendesak Kejati Sultra Segera panggil dan periksa pejabat tersebut. Jangan tunggu rakyat datang lebih banyak lagi dengan amarah yang tak bisa dibendung. Usut dan buka terang-benerang potensi korupsi berjemaah.
Dugaan ini bukan hal sepele, ini kejahatan terhadap masa depan generasi Kolaka Utara.
Jangan ada tebang pilih jika Kejati diam, maka kami akan terus menyuarakan di jalanan bahkan hingga ke Kejaksaan RI dan KPK RI.
Perbuatan ini adalah Kejahatan terang-terangan terhadap keuangan negara
Bagaimana mungkin pejabat yang diduga terlibat dalam praktik culas seperti ini masih diberi amanah jabatan strategis sebagai Pj. Sekda Kolaka utara. Ini bukan sekadar kebobrokan, tapi bentuk pembiaran sistemik terhadap perampokan uang rakyat.” Ujar Abdul sapaan akrabnya.
Abdul menegaskan hal ini tentunya melanggar produk hukum Republik Indonesia;
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.”
Pasal 1 angka 15 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyebutkan bahwa kerugian negara adalah kewajiban yang harus dikembalikan kepada negara akibat perbuatan melawan hukum.
UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.” maka kami menuntut agar penegakan hukum secara adil dan setara .
PAKAR SULTRA BERSIKAP TEGAS!
Kami tidak datang untuk basa-basi. Kami hadir sebagai suara rakyat yang muak dengan pemeliharaan elite busuk.kami akan terus bergerak, dan jika Kejati Sultra tetap tidak bergerak, maka rakyat akan turun dengan gelombang lebih besar.” tutup Abdul.”