Kendari ll Kabengga. id (9/8/25) –
Rencana peningkatan status RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, dari Tipe D menjadi Tipe C senilai Rp126,3 miliar berubah menjadi kabar pahit. Di balik janji perbaikan layanan kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik suap miliaran rupiah yang justru merampas harapan masyarakat.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar serentak di Kendari, Makassar, dan Jakarta, KPK menetapkan lima tersangka: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, pejabat Kementerian Kesehatan berinisial ALH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek AGD, serta dua pihak swasta dari PT PCV, DK dan AR.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap modus yang digunakan para tersangka. Ketiganya, Abdul Azis, ALH, dan AGD, diduga meminta fee 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek kepada PT PCV, dengan imbalan memenangkan tender pembangunan RSUD Koltim.

“Mereka berjanji pekerjaan akan diserahkan kepada PT PCV jika menyetujui permintaan fee tersebut,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8) dini hari.

Permintaan itu disetujui pihak swasta. Proses lelang pun direkayasa, dan uang suap disalurkan secara bertahap mengikuti termin proyek. Namun, KPK yang telah memantau sejak awal segera bergerak.

Dalam OTT, 12 orang diamankan: empat di Kendari, enam di Jakarta, dan dua di Makassar termasuk Abdul Azis yang ditangkap bersama ajudannya. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor kesehatan yang justru memanfaatkan kebutuhan dasar rakyat sebagai ladang keuntungan pribadi. Masyarakat Koltim kini terancam kehilangan momentum peningkatan layanan kesehatan yang telah lama dinanti.

KPK menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga tuntas dan memastikan uang negara yang dikorupsi dapat kembali.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *