Kolaka Utara – Kabengga. id ll Desakan publik menguat agar Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.H., segera turun tangan. Pasalnya, mencuat dugaan keterlibatan tiga oknum polisi dalam praktik perambahan hutan lindung dan hutan produksi di Desa Patikala serta Desa Lawaki, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.
Informasi ini mencuat setelah ditemukan aktivitas penebangan kayu tanpa izin yang disebut masih berlangsung hingga kini. Sumber terpercaya mengungkap, sedikitnya 0,5 hektare hutan lindung sudah terbabat, dengan dugaan kuat melibatkan tiga oknum berinisial AA, TD, dan M.
“Diduga ada aparat kepolisian yang ikut bermain dalam aktivitas ilegal logging ini,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Kerusakan Ekosistem
Perambahan hutan lindung ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana lingkungan. Ironisnya, kawasan tersebut berstatus hutan lindung yang seharusnya dilestarikan, bukan justru dikelola secara ilegal oleh oknum aparat yang mestinya menjadi garda terdepan menjaga kelestarian alam.
Sikap Tegas Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap perusakan hutan. Melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ia menekankan tidak akan memberi toleransi bagi praktik ilegal di kawasan hutan.
Publik kini mendesak Satgas PKH segera melakukan sidak ke lokasi, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Kapolda Dituntut Tegas
Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di daerah, Kapolda Sultra diminta segera memerintahkan penyelidikan internal dan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat. Pembiaran hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kalau benar ada oknum aparat bermain, Kapolda harus sikat habis. Jangan sampai kepercayaan publik makin runtuh,” desak warga.
Dasar Hukum Jelas
Sejumlah regulasi tegas melarang perusakan hutan, antara lain:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar).
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e, melarang penebangan tanpa izin.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.
Dengan dasar hukum tersebut, aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan, menghentikan aktivitas ilegal logging, dan memastikan kasus ini diproses hingga tuntas.
Catatan Redaksi: Berita ini ditulis sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan keterangan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(redaksi).
