Jakarta – Kabengga.id ll Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Pertahanan. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/9/2025).

Koalisi langsung melontarkan kekecewaan. Mereka menilai keputusan MK mengabaikan aspirasi publik dan justru memperlebar ruang intervensi militer dalam kehidupan sipil.

“Keputusan ini menempatkan TNI dalam ranah yang terlalu luas dan berpotensi melampaui tugas konstitusionalnya,” tegas Andri Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS.

Transparansi Dipertanyakan

Salah satu sorotan tajam koalisi adalah klaim hakim bahwa DPR telah mempublikasikan naskah akademik dan draf RUU TNI. Faktanya, menurut mereka, dokumen itu tidak pernah diunggah ke publik, sehingga proses legislasi berjalan tertutup.

Padahal sejak Presiden Prabowo Subianto mengirim surat pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI pada Februari 2025, koalisi berkali-kali mendesak DPR membuka dokumen. Namun hingga UU disahkan, publik tak pernah mendapat akses.

Lebih jauh, rapat pembahasan RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont juga dipersoalkan. MK menyebut rapat terbuka, tetapi koalisi menegaskan rapat justru tertutup rapat. Bahkan,**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *