Seorang pengedar narkotika di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial L alias H (43) ditangkap Polisi saat pesta sabu bersama dua rekan wanitanya di Lingkungan V Kelurahan Anawoi, Kecamatan Tanggetada, Selasa (15/4).

Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Haeruddin M menjelaskan, L alias H merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Lingkungan V Kelurahan Anawoi. Sementara dua rekan wanitanya yakni inisial PP alias P (29) dan Amd, Keb H alias H (33).

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono yang menemui korban di RSAD dr. Ismoyo Kendari mengaku, penembakan tersebut dilakukan oleh anggotanya saat hendak menangkap rekan korban.

“Memang emang kita mau nangkap si Bocil karena dia yang mengambil barang. Jadi pada saat mau ditangkap dia lari, rencana kita mau tabrak,” ujar Bambang saat menjelaskan kronologis kepada korban.

Tidak sampai di situ, Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama personel Polsek Watubangga kemudian lakukan penggeledahan ulang di rumah pelaku. Alhasil, satu saset sabu seberat 4, 81 gram kembali ditemukan yang disembunyikan pelaku di tumpukan pakaian kotor di ruang dapur.

“Dua saset sabu itu seberat 5.30 Gram. Kami juga menyita masing-masing satu bal plastik klip bening, kaleng bekas rokok, sendok, alat hisap, korek gas berikut dua hanphone merek Samsung dan Realme,” tuturnya.

Dikatakan AKP Haeruddin, L alias H bertatus pengedar dan PP alias P serta Amd. Keb H alias H sebagai pengguna sabu. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)!?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *