Kendari – Berdasarkan hasil penyidikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, terdapat lima kegiatan fiktif yang dirancang Nahwa Umar dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua ASN yakni Muchlis (39) sebagai Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kendari dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) sebagai mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari yang kini telah pindah ke Dinas Kominfo Kendari.
Akibat perbuatan Nahwa Umar terjadi kerugian negara hingga Rp444.528.314. Meski Nahwa Umar (62) berdalihkan kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Aguslan membeberkan, lima kegiatan fiktif yang dirancang para tersangka sebagai berikut:
Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air, dan Listrik;
Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman;
Kegiatan Pemeliharaan Rutin atau Berkala Kendaraan Dinas;
Kegiatan Pemeliharan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas;
“Penyimpangan anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka,” beber Aguslan, Rabu (16/4/2025).
Atas tindakan pemufakatan jahat itu, ketiga tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIl Kendari, sedangkan Muchlis diamankan di Rutan Kelas IIA Kendari,” ujar dia.
Sementara itu, Kasi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet menambahkan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pemkot maupun penyedia jasa. (redaksi)