KENDARI – KABENGGA.ID ll Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam kasus korupsi anggaran makan-minum.

Nahwa diganjar hukuman 1 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan keuangan negara hingga Rp444 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, dalam sidang putusan, Rabu (24/9/2025).

Putusan ini sekaligus menegaskan keterlibatan Nahwa Umar dalam praktik korupsi saat dirinya masih menjabat sebagai Sekda Kota Kendari.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *