KOLAKA UTARA – KABENGGA.ID ll Mantan Kepala Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berinisial E, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) periode 2019–2023.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kolaka Utara pada 13 Juni 2025, kerugian negara akibat perbuatan E mencapai Rp981.467.367. Penyidik Unit Tipidkor Polres Kolut menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
Mark-up harga dalam laporan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp27.700.000.
Dua proyek fisik tahun 2019 yang tidak sesuai RAB dengan selisih Rp136.111.864.
Pengadaan barang/jasa yang tidak pernah dilaksanakan senilai Rp822.382.763.
Pungutan PPN dan PPh periode 2019–2022 yang tidak disetor ke kas negara sebesar Rp35.272.735.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2024 setelah adanya laporan sejumlah program desa yang tidak pernah direalisasikan.
E menjabat sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023 berdasarkan SK Bupati Kolut Nomor 141/179/2017. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Agustus 2025 usai gelar perkara di Polda Sultra. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, E resmi ditahan di Rutan Polres Kolut untuk masa penahanan awal 20 hari.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum penetapan tersangka, Inspektorat sempat memberi kesempatan E mengembalikan kerugian negara, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pengembalian.olut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp981 Juta, Ditahan 20 Hari
KOLAKA UTARA – KABENGGA.ID ll Mantan Kepala Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berinisial E, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) periode 2019–2023.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kolaka Utara pada 13 Juni 2025, kerugian negara akibat perbuatan E mencapai Rp981.467.367. Penyidik Unit Tipidkor Polres Kolut menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
Mark-up harga dalam laporan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp27.700.000.
Dua proyek fisik tahun 2019 yang tidak sesuai RAB dengan selisih Rp136.111.864.
Pengadaan barang/jasa yang tidak pernah dilaksanakan senilai Rp822.382.763.
Pungutan PPN dan PPh periode 2019–2022 yang tidak disetor ke kas negara sebesar Rp35.272.735.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2024 setelah adanya laporan sejumlah program desa yang tidak pernah direalisasikan.
E menjabat sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023 berdasarkan SK Bupati Kolut Nomor 141/179/2017. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Agustus 2025 usai gelar perkara di Polda Sultra. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, E resmi ditahan di Rutan Polres Kolut untuk masa penahanan awal 20 hari.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum penetapan tersangka, Inspektorat sempat memberi kesempatan E mengembalikan kerugian negara, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pengembalian (redaksi).
