Kendari – Lurah Rahampuu, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (28/10/l).
Penyerahan SK ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kelurahan Rahampuu dalam mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta perluasan akses terhadap layanan bantuan hukum di wilayahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kelurahan Rahampuu yang telah berperan aktif dalam memperkuat pembinaan hukum di tingkat lokal.
“Pembentukan Posbankum dan Kadarkum merupakan langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum. Dengan adanya Posbankum di tingkat kelurahan, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis dan lebih mudah,” ujar Topan Sopuan (redaksi)
