Kendari = Kabengga.id (12 Oktober 2025) ll
Lembaga Pemantau Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) bersama sejumlah mahasiswa Kabupaten Muna mengecam keras pernyataan Ridwan Badalla, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pernyataan Ridwan Badalla yang beredar luas di media sosial dan dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap etnis Muna, telah menimbulkan kegelisahan dan kemarahan di kalangan masyarakat daerah.
Maman Marobo, selaku Ketua LPK Sultra, menegaskan bahwa ucapan Ridwan Badalla tidak hanya mencoreng etika pejabat publik, tetapi juga melukai harga diri masyarakat Muna sebagai bagian dari entitas budaya yang dihormati di Sulawesi Tenggara.
Sebagai putra daerah, kami merasa terhina. Ucapan Ridwan Badalla itu bentuk pelecehan identitas dan penghinaan terhadap suku kami. Kami memberi waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam untuk Ridwan Badalla memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf resmi. Jika tidak, kami akan menggelar gerakan besar dalam waktu dekat,
tegas Maman Marobo di Kendari.
LPK Sultra juga mendesak secara keras agar Kapolda Sultra segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan terhadap kasus ini. Lembaga tersebut menilai, ucapan pejabat publik yang mengandung unsur diskriminasi atau rasisme tidak bisa ditoleransi karena berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan merusak nilai kebhinekaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Undang-Undang tersebut sudah menjadi landasan konstintusi bahwa sikap dari ridwan badalla tersebut bukan lah hal yang patut di legalkan.
Kami ingin aparat penegak hukum bertindak cepat. Jangan tunggu situasi memanas. Kapolda Sultra harus hadir membela kehormatan masyarakat dan menjaga keadilan,
lanjut Maman Marobo.
Salah satu mahasiswa asal Kabupaten Muna yang turut mendampingi LPK Sultra menyatakan bahwa merasa direndahkan dan menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap asal-usul daerah. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum dan aksi moral yang sedang dipersiapkan.
LPK Sultra menutup pernyataannya dengan nada tegas, bahwa jika klarifikasi publik tidak disampaikan dalam 3 x 24 jam, pihaknya akan mengorganisir gerakan rakyat besar-besaran di Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk protes moral dan pembelaan terhadap martabat masyarakat Muna.(redaksi).