Kendari, Kabengga.id (26 Oktober 2025) —
Lembaga Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) melayangkan kecaman keras terhadap proyek penahan ombak di wilayah pesisir Kabupaten Buton yang dikerjakan oleh CV. Tona Jaya Abadi di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 1,476 miliar tersebut, semestinya bertujuan memperkuat struktur penahan ombak yang sudah ada. Namun, hasil temuan lapangan LPK Sultra mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Menurut Maman Marobo, Ketua LPK Sultra, terdapat dugaan bahwa proyek tersebut hanya dilakukan dengan melapisi bangunan lama tanpa adanya proses rehabilitasi atau pembangunan baru yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai anggaran yang besar.

“Kami menduga proyek ini hanyalah proyek akal-akalan yang sengaja dimanipulasi untuk menghabiskan anggaran. Dengan nilai miliaran rupiah, hasilnya justru tidak mencerminkan kualitas pekerjaan yang layak. Ini jelas bentuk penyelewengan anggaran negara, dan kami menilai pengawasan dari BPJN Sultra serta Dinas terkait sangat lemah bahkan cenderung tutup mata,” tegas Maman Marobo.

Lebih lanjut, LPK Sultra menilai bahwa lemahnya pengawasan dari instansi terkait merupakan bentuk kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibiarkan.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Polda Sultra maupun Kejati Sultra — untuk segera turun tangan, tangkap dan periksa pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana CV. Tona Jaya Abadi dan pejabat pengawas dari BPJN Sultra. Negara tidak boleh diam saat uang rakyat dijadikan permainan busuk,” lanjutnya.

LPK Sultra menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

“Kami akan segera melaporkan secara resmi kinerja dinas dan balai terkait ke Polda Sultra dan Kejati Sultra. Jika APH lamban, kami siap membuka seluruh data dan bukti temuan ke publik. Rakyat berhak tahu ke mana uang negara itu mengalir,” tegas Maman Marobo dengan nada keras.

LPK Sultra memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan hingga ke Kementerian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada satu pun pihak yang lolos dari jerat hukum.

“Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi indikasi kejahatan anggaran. Jangan biarkan korupsi di balik proyek infrastruktur terus berulang. Kami akan terus bersuara sampai ada tindakan nyata,” tutup Maman Marobo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *