Kendari-Kabengga.Id ll Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sulawesi Tenggara berencana melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak rekanan CV Berdaya Mediatama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan dan rekonstruksi jalan Mali–Sanggima di Kecamatan Unaaha, yang menelan anggaran sebesar Rp6,9 miliar.
Ironisnya, jalan tersebut kini telah mengalami kerusakan parah, padahal baru selesai dibangun kurang dari satu tahun.
Ketua LPHK Sultra, Pikran, mengatakan bahwa proyek ini diduga tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerusakan yang merugikan masyarakat.
Kami sangat menyayangkan kondisi jalan yang baru selesai dibangun tapi sudah rusak parah. Dengan anggaran sebesar itu, hasilnya seharusnya jauh lebih baik,” tegas Pikran.
Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, sehingga perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejati Sultra agar mengusut kasus ini secara serius dan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
LPHK berharap Kejati Sultra segera mengambil langkah hukum agar tidak terjadi kerugian negara yang berulang dan untuk memastikan kualitas proyek infrastruktur ke depan dapat lebih baik dan transparan. (redaksi)