KENDARI – KABENGGA. ID ll Sejumlah oknum Satpas Polresta Kendari diduga melakukan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana korupsi. Biaya variatif dan tidak dilakukannya proses pengurusan sesuai mekanisme membuat Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) menaruh curiga.

Menurut PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp. 100.000/penerbitan. Jumlah ini belum termasuk biaya tes kesehatan sebesar Rp. 35.000 – Rp. 37.500, dan biaya tes psikologi sebesar Rp. 57.500 – Rp. 100.000. Jadi total pembuatan SIM C sebesar Rp. 237.500 (angka tertinggi).

Alih-alih mengikuti aturan, sejumlah oknum justru mematok harga sebesar Rp. 440.000 – Bahkan Lebih. penerbitan untuk SIM C. Menurut Ketua FMAK Jafir Halim, kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir dan melibatkan sejumlah pihak. Sebelumnya Jafir bersama rekannya telah melakukan audiensi dengan Kabag Ops, Kasat Intel, dan Kanit Regident Satpas Polresta Kendari.

“Di pertemuan itu tidak ada pengakuan dosa. Tapi tidak dijawabnya pertanyaan Kabag Ops oleh Ibu Kanit Regident soal masalah tersebut, saya menyimpulkan bahwa secara tidak langsung kejahatan tersebut benar adanya,” ungkap Jafir.

Untuk menindaklanjuti temuannya, Jafir akan melakukan laporan resmi ke Bid Propam Polda Sultra. Ia berharap semua pihak terlibat dapat diperiksa dan di adili. Normalisasi kejahatan adalah kemunduran cara berpikir yang harus divaksinasi agar hal serupa tidak terjadi kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *