LEMBAGA INVESTIGASI DAN ANTI KORUPSI (LIDIK) SULTRA bersama masyarakat lingkar tambang Menyoroti Aktifitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung mangrove oleh pt. Ifishdeco di wilayah desa wadonggo Kec. Tinanggea kab. Konawe selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Iwan, S.IP Merupakan masyarakat sekitar aktifitas tambang dalam unjuk rasanya di depan gedung DPR Dan Kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (sultra). Menyampaikan dalam investigasinya tentang bukaan lahan didalam kawasan hutan lindung (mangrove) sebagai aktifitas pertambangan tersebut mencapai +_ 20ha. Tentunya menjadi perhatian kita bersama terkhusus pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

Koordinator lapangan Iwan, S.ip dalam aksinya mengatakan aktifitas pertambangan secara terbuka di luar iup oleh perusahaan ifishdeco diwilayah desa wadonggo Kec.Tinanggea Kab.Konsel merupakan kawasan hutan lindung (mangrove) tentunya tindakan merupakan kejahatan hukum dan kejahatan terhadap lingkungan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. perambahan, penimbunan serta penggunaan kawasan hutan lindung sebagai jalan houling dan penumpukan ore/nikel. Pt. Ifishdeco patut di duga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan IPPKH/PPKH dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana di atur dalam undang-undang no.41 tahun 1999 pasal 50 jo pasal 38 telah menjadi ketentuan hukum tentang larangan didalam kawasan hutan lindung melakukan aktifitas penambangan dengan pola terbuka.

Lanjut dari pada itu Iwan, S.ip dalam aksinya mengatakan bukan saja soal IPPKH /PPKH. aktifitas pembangunan pelabuhan dan terminal khusus untuk kepentingan masyarakat suatu pembohongan publik, mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung (mangrove) patut di duga perusahaan terminal khusus/tuks milik perusahaan ifishdeco tbk cacat prosedur hukum dengan kata lain tidak memilik izin terminal khusus/tuks dan pelabuhan khusus sebagai aktifitas usaha PT.ifishdeco tbk sebagaimana telah di jelaskan dalam undang-undang no.17 tahun 2008 pasal 339 dan peraturan pemerintah no.61 tahun 2009 tentang kepelabunan . Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan memiliki izin dari menteri.

Aktifitas pertambangan pt. ifishdeco diluar iup diwilayah Desa Wadonggo.Kec. Tinanggea merupakan dugaan pelanggaran hukum. sebagai mana ketentetuan undang-undang no.3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara.pasal 35 dan memiliki sanksi berat sesuai pasal 158

Iwan, S.ip juga menyoroti sikap KOMISI III DPR.prov. Sultra seolah menutupi dugaan pelanggaran hukum ifishdeco tbk. Bukan tanpa alasan Mengatakan dalam aksinya sudah pernah disuarakan beberapa pekan melalui bantuan lembaga hmi cabang konsel, kordinator lapangan felix mengatakan tidak akan ada rapat (RDP) sebab kami di intervensi oleh senior hmi, lebih lanjut ketua cabang konsel melalui sambungan WhatsApp bahwa HMI cabang konsel belum di surati tentang jadwal yang sudah di janjikan. Iwan mengatakan cek ke kantor DPR prov.sultra ternyata surat itu ada namun tidak dibagikan lanjut ketua lidik sultra menambahkan bahwa sampai saat ini kita belum di informasikan.

melalui komisi III yang di pimpin oleh abdul Halik dan wahyu sulaiman berjanji akan membahas persoalan dugaan pelanggaran hukum aktifitas perusahaan ifishdeco tbk, melalui rapat umum (RDP) namun sesuai waktu yang dijadwalkan, telah dibatalkan secara sepihak, jadi sudah 2x Jadwal rapat di batalkan, iwan menduga bukan saja perusahaan yang takut di bahas dugaan pelanggaranya di depan umum, iwan menduga pihak komisi III pun juga ikut takut

iwan juga menyoroti Rombongan komisi III DPR saat monitoring wilayah aktifitas pt. Ifishdeco tbk di lapangan, dalam rilis berita Komisi III akan membuat jadwal RDP, iwan mengatakan jangan hanya di jadikakan permainan kata-kata saja dengan tujuan untuk menakuti perusuhaan ,harapan kami juga masyarakat jangan setiap ada aspirasi menyangkut pelanggaran hukum aktifitas perusahaan di jadikan sebuah momentum”, bersepakat mencoba menghianati negara dan masyarakat yang terdampak, Dengan cara melakukan kerja sama dengan pelaku usaha.

13 tahun pt.ifishdeco tbk melakukan aktifitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung diduga tanpa mengantongi izin diwilayah Desa Wadonggo Kec. Tinanggea kab.konsel dan tidak pernah tersentu hukum merupakan lemahnya penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum. Tentunya mengharapkan eksistensi aparat penegak hukum terkhusus kepolisian daerah sulawesi tenggara segera melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh perusahaan ifishdeco di wilayah Desa wadonggo Kec.tinanggea kab.konsel. meminta pemerintah untuk melakukan pencabutan iup perusahaan ifishdeco tbk.
Sebagai penutup aktifis mudah Iwan, S.ip tetap akan terus menyuarakan serta melakukan upaya hukum atas pelanggaran pt. ifishdeco tbk di lingkup sulawesi tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *