Maros, 29 Oktober 2025 — Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dialami oleh Naharia (57), warga Lingkungan Bulu-Bulu, Desa Marumpa Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan tajam dari LIDIK PRO Maros.

Kasus ini teregister dengan Nomor: LP/B/304/X/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel, tertanggal 19 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, korban Naharia melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang berinisial Mare, yang diduga memukul mengenai tubuh korban dan merusak bagian rumah milik korban.

Namun, dari hasil penyidikan, pihak kepolisian hanya menerapkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, tanpa memasukkan unsur pengerusakan dan pelanggaran masuk pekarangan rumah tanpa izin.

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, menilai bahwa penerapan pasal tunggal tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian dan tidak mencerminkan profesionalitas penyidikan.

“Kami menilai Kanit Pidum Polres Maros tidak menerapkan pasal secara profesional. Dari keterangan korban dan saksi, jelas ada unsur pengerusakan dan masuk pekarangan tanpa izin, tapi yang digunakan hanya Pasal 351 KUHP saja. Ini janggal dan menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Ismar, Rabu, (29/10/2025).

Menurutnya, hal seperti ini tidak sejalan dengan semangat reformasi Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung program “Presisi”.

“Sangat disayangkan karena hal seperti ini sering terjadi. Padahal, perintah Kapolri sudah jelas, agar anggota bersikap Presisi dalam menjalankan tugas. Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya bahwa hukum itu adil?” ujarnya dengan nada kecewa.

Makna Presisi Menurut Kapolri
Istilah Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan akronim dari:
Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Artinya, Polri harus mampu memprediksi potensi masalah hukum, bertanggung jawab dalam setiap tindakan penyidikan, serta menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan tanpa pandang bulu.

“Presisi itu artinya polisi harus objektif, profesional, dan adil. Tapi kalau ada laporan masyarakat yang jelas-jelas disertai bukti malah diperlakukan ringan, ini mencederai semangat Presisi Kapolri,” tambah Ismar.

Saksi dalam kasus ini, Amiruddin, yang juga merupakan anggota LIDIK PRO Maros, membenarkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga melempar batu ke arah rumah saudaranya hingga menyebabkan genteng bocor.

“Saya melihat sendiri pelaku ke luar pekarangan rumah lewat samping , lalu melempar batu ke arah rumah saudara korban. Batu itu mengenai genteng sampai bocor dan juga melempar wc dalam pekarangan. Itu jelas pelanggaran hukum,” ungkap Amiruddin.

Amiruddin menambahkan, dirinya telah meminta penyidik agar memasukkan pasal pengerusakan dan pelanggaran masuk pekarangan rumah, namun tidak ada tanggapan.

“Kami sudah sampaikan agar penyidik menambahkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP. Tapi sampai sekarang, tidak ada perubahan, tetap hanya Pasal 351 saja,” tegasnya.

Korban Naharia: Saya Takut dan Kecewa
Korban Naharia pun mengaku kecewa dengan hasil penyidikan dan merasa tidak mendapatkan keadilan.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar rumahnya, membuat dirinya takut dan gelisah.

“Saya hanya ingin keadilan. Dia masuk ke pekarangan rumah saya, melempar batu, dan memukul saya. Tapi kenapa cuma satu pasal saja? Sekarang dia masih sering lewat depan rumah saya sambil berteriak-teriak. Saya jadi takut,” ujar Naharia.

LIDIK PRO Desak Kapolda dan Propam Polda Sulsel Turun Tangan
Menanggapi hal ini, LIDIK PRO Maros meminta Kapolda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kanit Pidum Polres Maros yang diduga tidak menerapkan pasal sesuai SOP dan fakta hukum.

“Kami mendesak Propam dan Kapolda Sulsel segera turun tangan. Jangan biarkan masyarakat kecil terus jadi korban ketidakadilan hanya karena penyidikan tidak transparan,” tegas Ismar.

Kasus dugaan penganiayaan, pengerusakan, dan pelanggaran masuk pekarangan rumah yang dialami Naharia kini menjadi perhatian publik.

LIDIK PRO Maros menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta berkomitmen untuk memastikan agar penegakan hukum benar-benar mencerminkan semangat Presisi Polri: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *