Kendari — Kabengga. id ll Laporan resmi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 29 September 2025 lalu, kini telah memasuki tahap telaah awal oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sultra.
Kepastian itu diperoleh dari salah satu petugas Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejati Sultra, Kahar, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (22/10/2025).
“Laporan sudah ditelaah oleh pimpinan, dan saat ini telah masuk ke Pidsus,” ujar Kahar.
“Pimpinan tidak main-main. Setiap laporan masyarakat akan dikawal dan ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, menegaskan pihaknya siap mendukung langkah Kejati Sultra dengan memberikan data tambahan apabila penyelidikan benar-benar dilakukan secara serius.
“Kami akan terus mengawal laporan dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, yang saat ini tengah ditangani Kejati Sultra,” tegas Mardin.
Mardin juga mendesak Kejati Sultra di bawah kepemimpinan Dr. Abd. Kohar, AF, SH., MH untuk bersikap transparan dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.
“Kami minta Kejati Sultra terbuka dalam mengusut indikasi korupsi di tubuh PT TMS agar publik tidak berasumsi liar terhadap penegakan supremasi hukum di bawah pimpinan Dr. Abd. Kohar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardin menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) bila proses penanganan di Kejati Sultra dinilai lamban.
“Kami tidak segan melaporkan ke Komisi Kejaksaan RI jika Kejati Sultra terlihat memperlambat prosesnya,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) untuk mendapatkan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh LAKI Sultra.**
