Kendari – Seorang penambang emas ilegal di area pertambangan milik PT Panca Logam Makmur (PLM) , Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara ditemukan tak bernyawa. Rabu (9/4).
Korban diketahui bernama Tri Febrianto (26), seorang warga Desa Marga Jaya Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana.
Menurut keterangan warga, Tri penambang yang sering bekerja di area tersebut yang mengelola hasil galian ilegal mining menggunakan alat berat ekxapator selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan keterangan dan saksi mata rekan kerja korban, Muntoha (27) pada hari Rabu , 9 April 2025 sekitar pukul 12.10 Wita korban ditemukan tertimbun lumpur galian.
Menurut saksi Muntoha dan Irfan (17) keduanya keluar dari lokasi untuk memperbaki mesin alkon yang sedang rusak, jarak tempat kejadian saksi dan korban yang meninggal sekitar 80 meter,
Sedangkan korban masih berada di lubang lokasi tempat bekerja saat kedua saksi pergi memperbaiki mesin dan korban menunggu rekannya yang sementara memperbaiki mesin alkon.
Pukul 11. 30 Wita Irfan dan Muntoha selesai memperbaiki mesin alkon dan kembali ke tempat kerja kemudian melihat korban sudah tidak berada di tempat itu.
Pada akhirnya kedua saksi menemukan korban tertimbun lumpur dalam keadaan tidak bernyawa.
Selanjutnya pada pukul 12.00 Wita saksi dan warga sekitar membawa korban dirumah duka dan anggota keluarga korban membawa jenazah korban ke Puskesmas untuk diperiksa.
Pukul 17.00 Wita, anggota Polsek Lantari Jaya dan anggota Unit Intel dan Babinza Kodim 1431/Bombana mendatangi rumah duka, selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas SP 3, untuk outopsi dan penyelidikan lanjutan kepada saksi-saksi.
Korban meninggalkan satu istri dan dua orang anak, menurut keterangan warga setempat, ada indikasi korban di curigai motif pembunuhan dan sementara kasus ini masih dalam penyelidikan. (redaksi)