Makassar — Kabengga.id ll Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tampaknya tak mau main-main dalam mengusut kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Bulukumba. Setelah dua tersangka lebih dulu dikurung, kini satu lagi ikut terseret ke jeruji besi.

Tersangka baru berinisial A resmi ditetapkan dan langsung digelandang ke Lapas Kelas I Makassar, Sabtu (25/10/2025) malam. Tanpa banyak basa-basi, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel langsung memerintahkan penahanan selama 20 hari — hingga 13 November mendatang.

“Hari Sabtu malam, penyidik resmi menetapkan A sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Minggu (26/10/2025).

Sehari sebelumnya, Jumat (24/10), penyidik juga sudah menciduk satu tersangka lain berinisial R. Keduanya menyusul langkah HA, lelaki yang lebih dulu ditahan sejak 2 September 2025.

Dengan begitu, sudah tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang mencoreng wajah lembaga keuangan negara ini — dua perempuan dan satu pria, semuanya punya peran dalam “menguras” dana kredit menggunakan modus licin.

Menurut Soetarmi, modus mereka terbilang nekat: meminjam nama dan usaha nasabah asli untuk mencairkan kredit bank, tapi uang hasil pencairan malah disulap untuk kepentingan pribadi. Lebih parah lagi, cicilan dan pelunasan yang seharusnya masuk ke rekening bank justru tak pernah disetor.

“Akibat ulah mereka, bank pelat merah itu menanggung kerugian hingga Rp3,86 miliar,” beber Soetarmi.

Kini, A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Jaksa menegaskan, penyidikan belum selesai — aroma permainan kotor ini masih tercium kuat.

Kejati Sulsel seolah memberi sinyal keras: siapa pun yang bermain dengan uang negara, siap-siap digulung tanpa pandang bulu.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *