Kendari – kabengga. id ll Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KPM Sultra) hari ini menggelar aksi besar di Mapolda Sultra. Aksi dipimpin langsung oleh Muh. Irwandi Efendyselaku penanggung jawab, dengan membawa isu utama dugaan praktik mafia BBM yang dilakukan oleh *CV/PT Fajar Mekar di Kabupaten Wakatobi.

Selain aksi, KPM Sultra juga telah memasukkan laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Sultra untuk meminta agar penanggung jawab CV/PT Fajar Mekar segera ditangkap dan diadili.

Dugaan Pelanggaran CV Fajar Mekar

Berdasarkan temuan lapangan dan aduan masyarakat, CV/PT Fajar Mekar diduga melakukan berbagai pelanggaran, antara lain:

  • Manipulasi takaran BBM di SPBU.
  • Penyaluran tanpa izin resmi dari BPH Migas maupun Pertamina.
  • Mengurangi volume penjualan BBM non-subsidi serta menyalahgunakan BBM subsidi.
  • SPBU jarang beroperasi sehingga merugikan masyarakat.
  • Bongkar muat ilegal di pelabuhan tanpa AMDAL.

Praktik ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Migas, UU Lingkungan Hidup, dan UU Pelayaran dengan ancaman pidana hingga6 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah*.
Pernyataan Penanggung Jawab Aksi

Kami tidak hanya berdiri di jalan, tetapi juga sudah menempuh jalur hukum. Laporan resmi sudah kami masukkan ke Polda Sultra. Harapan kami jelas: tangkap dan adili penanggung jawab CV/PT Fajar Mekar yang terbukti merugikan rakyat! tegas Muh. Iswandi Effendy penanggung jawab aksi.

Tuntutan KPM Sultra

  1. Polda Sultra segera menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana CV/PT Fajar Mekar.
  2. Menangkap dan mengadili penanggung jawab perusahaan.
  3. Berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, dan Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha CV/PT Fajar Mekar
  4. Menjamin distribusi BBM yang transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat Wakatobi

Harapan

KPM Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Penindakan yang cepat dan tegas terhadap mafia BBM akan menjadi bukti nyata keberpihakan aparat kepada rakyat, bukan pada kepentingan bisnis semata.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *