Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meninjau langsung lokasi pertambangan milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Senin (28/7/2025).
KPK didampingi Bupati dan Wakil Bupati Konkep turun melakukan peninjauan untuk memastikan aktivitas pertambangan di Konkep benar-benar tidak beroperasi pasca Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. GKP dicabut pada 19 Mei 2025 yang lalu oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK RI, Septa Adi Wibawa mengungkapkan, peninjauan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pencabutan IPPKH yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Menurut Septa Adi Wibawa, pasca dicabutnya IPPKH milik Perusahaan tambang PT GKP seharusnya sudah tidak ada lagi kegiatan usaha penambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan di lokasi yang diberikan IPPKH. Sehingga yang harus dilakukan selanjutnya adalah pikak perusahaan perlu memenuhi kewajiban pasca tambang.
“Pasca dicabutnya IPPKH, masih banyak kewajiban-kewajiban yang perusahaan diselesaikan pihak perusahaan ini seperti dari sisi reklamasi, pengembalian kawasan hutan. Hal-hal seperti ini masih menjadi atensi atau harapan kami bisa dilakukan dorongan antar Kementerian ataupun dinas-dinas terkait untuk bisa mengembalikan lingkungan seperti sediakala,” ujar Septa Adi Wibawa.
Lebih lanjut Septa Adi Wibawa mengatakan bahwa kegiatan koordinasi dan supervisi di Konkep tidak hanya pihak KPK saja. Namun ini melibatkan beberapa Kementerian terkait seperti, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Masing-masing kementerian terkait mereka akan membuat laporan langkah-langkah apa yang harus diambil untuk tindak lanjut dan kami akan terus membangun koordinasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada hari Rabu (20/7) nanti pihaknya akan melakukan Rakor pertambangan di Kota Kendari. Rencananya Rakor ini akan ikut dihadiri Gubernur Sultra membahas izin pertambangan yang ada di Sultra.
“Rakor ini yang mana nantinya kita bisa koordinasikan kepada seluruh izin Pertambangan yang ada di Provinsi Sultra. Jadi bukan hanya di Pulau Wawonii saja, akan tetapi seluruh izin yang ada di Provinsi Sultra,” terangnya.
“Kami dari Aparat Penegak Hukum ingin menegakkan aturan yang memang sudah berlaku. Kami juga akan mendorong kolaborasi antar kementrian lembaga, terkait pencabutan IPPKH tersebut, apalagi sebelumnya sudah ada putusan dari MK dan MA,” pungkasnya.(redaksi).