Bombana – kabengga.id.ll Maudi (40), korban penganiayaan, resmi melaporkan tiga terduga pelaku berinisial SN, A, dan S ke Polres Bombana, Jumat (12/9/2025). Laporan itu didampingi kuasa hukum dari SUKDAR–PARTNERS & LAW FIRM, Sukdar, S.H., M.H.
Awal Kejadian
Peristiwa terjadi pada Kamis, 11 September 2025 di lahan seluas 40 hektar eks PT Sampe Wali, Desa Analere, yang tengah bersengketa di PN Pasarwajo, Buton. Maudi bersama 49 warga mendatangi lahan untuk bekerja.
Namun, mereka mendapati A berada di lokasi. Saat diajak bicara, A justru membentak sambil menghunus parang. Tak lama, SN menyerang korban I ke arah kepala dengan parang, hingga situasi ricuh.
Akibatnya, tiga korban — K, R, dan I — mengalami luka parah dan dilarikan ke Puskesmas Watubangga, sementara para pelaku kabur ke semak belukar.
Kuasa Hukum Luruskan Isu
Kuasa hukum korban, Sukdar, menegaskan tiga hal penting:
- Korban berhak berada di lokasi karena lahan masih dalam proses hukum.
- SN, A, dan S bukan pihak berperkara, sehingga keberadaan mereka janggal.
- Isu SARA maupun ormas tidak benar, karena korban datang tanpa atribut kelompok manapun.
“Kami minta masyarakat tidak terprovokasi informasi liar. Percayakan prosesnya kepada Polres Bombana. Hukum dan keadilan punya jalannya,” tegas Sukdar.**