Kendari, kabengga id— Penahanan seorang ibu rumah tangga berinisial RS di Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. RS yang awalnya melapor sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh WH pada 24 Maret 2025, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton setelah mendengar keterangan sepihak dari WH dan Suaminya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO), Adam Tri Saputra, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap RS dinilai janggal dan tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum. “RS adalah korban yang melapor karena dianiaya, tapi malah dituduh melakukan pengeroyokan. Penahanan ini terkesan subjektif dan bertentangan dengan ketentuan hukum pidana formil, in casu Pasal 21 ayat (1) KUHAP.” Ujar Adam saat diwawancarai, Minggu (09/06/2025).

Menurut Adam, Kejaksaan seharusnya tidak bisa menahan seseorang jika belum ada bukti yang kuat. “Kalau hanya berdasarkan keterangan dari pihak pelapor yang sebenarnya adalah terduga pelaku, itu sangat tidak objektif. Pihak Kejari Buton sebagai Penegak hukum harusnya melihat keseluruhan fakta.” tegasnya.

Adam juga menyebut bahwa sebagai korban, RS seharusnya mendapat perlindungan, bukan diperlakukan seperti pelaku. Hal itu, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kalau korban bisa dijadikan sebagai tersangka dengan mudah seperti ini, maka siapa pun bisa jadi sasaran ketidakadilan.” Tutup Adam.

BEM FH UHO berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, dalam waktu dekat pihaknya akan mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meninjau ulang proses hukum yang dijalankan oleh Kejari Buton, sembari menghimpun informasi apakah ada keterlibatan pihak kepolisian setempat dalam proses hukum tersebut atau tidak. (redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *