Kolaka – Kabengga.id ll Lembaga Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (EMAS) bersama Lembaga Pemerhati Hukum Daerah (LPHK), yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (KPH Sultra), melancarkan kritik keras terhadap aktivitas pertambangan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka.
Perusahaan ini dituding menjalankan praktik tambang ilegal, melanggar hukum, merusak lingkungan, sekaligus mencederai kepercayaan publik.

Menurut temuan KPH Sultra, PT TMBP hanya mengantongi IUP Eksplorasi untuk batuan peridot berdasarkan SK Nomor 30052300043260003 (berlaku 9 Agustus 2023 – 9 Agustus 2026). Ironisnya, di lapangan perusahaan ini justru diduga melakukan penambangan dan penjualan ore nikel tanpa IUP Operasi Produksi.

Ini jelas perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Fakta di lapangan menunjukkan adanya bukaan tambang dan pengambilan sampel nikel. PT TMBP telah menipu hukum dan merampas hak rakyat,” tegas Koordinator Presidium EMAS Sultra, Muh Erit Prasetia, Minggu (7/9/2025).

Tak hanya itu, KPH Sultra juga menemukan adanya dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan produksi seluas 56,65 hektare dan di kawasan APL seluas 130,05 hektare tanpa dokumen PPKH.

“Ini kejahatan yang masif dan terstruktur. PT TMBP telah melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf b jo Pasal 89 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H. Fakta ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindakan kriminal yang merusak lingkungan dan masa depan masyarakat Sultra,” lanjut Erit.

Lebih mengejutkan, Ketua Umum LPHK Sultra, Pikran, menduga Wakil Bupati Kolaka terpilih, H. Husmaluddin, berada di balik kepemilikan PT TMBP.

“Sangat memalukan jika seorang pejabat yang seharusnya menjaga kepentingan rakyat justru menjadi bagian dari praktik tambang ilegal. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegasnya.

KPH Sultra menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka siap menempuh jalur hukum dan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak penegak hukum menutup aktivitas PT TMBP.

“Kami akan melaporkan PT TMBP ke Kejati Sultra dan Gakkum KLHK. Kami mendesak agar tambang ilegal ini segera dihentikan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah,” tutup Erit.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT TMBP serta pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *