Langara – Kabengga.id ll Kondisi SMK Negeri 2 Konawe Kepulauan kondisinya sangat memprihatinkan beberapa bagian bangunan tidak layak lagi digunakan.

Kepala SMK Negeri 2 Konawe Kepulauan Drs. Gamsir mengatakan terdapat beberapa bangunan memgalami kerusakan parah sehingga tidak bisa lagi digunakan.

Diantaranya ruang kantor kepala sekolah, ruang praktek siswa, laboratorium dan satu ruang kelas belajar (RKB)

“Sementara ini untuk berkantor kami pindah ke ruangan lain yang masih nyaman,” ungkanya kepada Kabengga.id, Rabu (13/8).

Dikatakan kondisi sekolah mengalami kerusakan sejak dua tahun lalu. Pihak sekolah sudah pernah mengusulkan ke Dikbud Sultra tapi belum mendapat respon.

“Setiap tahun saya usulkan ke provinsi tapi belum mendapat perhatian, mungkin masih ada sekolah lain yang paling membutuhkan sehingga sekolah kami belum mendapat giliran rehabilitasi,” jelasnya.

Dijelaskan setelah menunggu sekian lama akhirnya provinsi merespon usulan dan informasi terakhir tahun 2025 ini SMK Negeri 2 Konkep mendapat giliran rahabilitasi.

“Alhamdulillah konsultan dari provinsi sudah turun ke sekolah untuk melihat kelengkapan dan mereka informasikan tahun ini kantor akan direhab, mudah -mudahan dalam waktu dekat ini sudah dimulai rehabnya,” tandasnya.

Meski kondisi SMK Negeri 2 Konkep memprihatinkan proses belajar mengajar (PBM) tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

“Saya intruksikan kepada siswa dan guru agar tetap disiplin melaksanakan PBM jangan berkecil hati, tugas kita mencerdaskan generasi bangsa harus tetap jalan,” terangnya.

Di tempat terpisah salah seorang orangtua murid Amrin meminta kepada pemerintah provinsi agar memperhatikan SMK Negeri 2 Konkep.

“Kasian anak – anak kami belajar dalam kondisi sekolah yang sudah rusak,” terangnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kades Sawapatani Arifin. Menurutnya sudah selayaknya SMK Negeri 2 Konkep mendapat rehabilitasi sudah banyak gedungnya yang rusak dan tidak layak lagi digunakan. (redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *