Jakarta, 24 April 2025 — Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Patriot Pemuda Nusantara, Yusri Usman, resmi melaporkan empat individu ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah milik Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia.
Laporan ini diajukan pada Rabu (24/4) dan mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penyebaran berita bohong yang dinilai dapat mencemarkan nama baik Joko Widodo.
“Kami melaporkan empat orang yang diduga menyebarkan informasi tidak berdasar mengenai ijazah Pak Jokowi. Ini langkah penting untuk menjaga ketertiban informasi publik dan melawan penyebaran hoaks,” ujar Yusri Usman di Mapolres Jakarta Pusat.
Ia menekankan bahwa tindakan hukum ini diambil demi meredam keresahan masyarakat yang dapat timbul akibat peredaran isu-isu tak berdasar.
Sebelumnya, isu serupa pernah mencuat. Pada 2019, Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Umar Kholid Harahap karena menyebarkan hoaks mengenai ijazah palsu Joko Widodo lewat media sosial. Ia dijerat dengan pasal terkait penyebaran berita bohong dan terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Pihak kepolisian masih mendalami laporan dan belum mengungkapkan identitas para terlapor secara resmi.
Patriot Pemuda Nusantara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kredibilitas tokoh nasional dan menegakkan hukum di tengah maraknya disinformasi digital. (Red).