Kendari ll Kabengga.Id (23/ 7/25) = La Ode Muhammad Barton, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), menyuarakan keprihatinan serius terkait pencalonan Andi Ady Aksar sebagai Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2025-2029. Barton menekankan dua isu krusial: status Ady Aksar yang pernah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana tahun 2023 yang tak kunjung tuntas, serta hubungannya sebagai keponakan Gubernur Sultra saat ini.

“Pencalonan ini mengabaikan prinsip kehati-hatian dan integritas publik. Yang perlu digarisbawahi, saudara Andi Ady Aksar pernah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana. Hingga kini, proses hukumnya tidak menemui titik terang, tidak ada keputusan berkekuatan hukum yang membersihkan namanya,” tegas Barton dalam pernyataan resmi, Rabu (23/7).

Barton menegaskan bahwa status tersangka yang pernah melekat dan ketidakjelasan penyelesaian kasus tersebut merupakan beban moral dan hukum. “Publik berhak bertanya: pantaskah figur yang pernah disangkakan dalam kasus pengelolaan dana dan proses hukumnya mandek tanpa kejelasan, diajukan untuk memimpin lembaga strategis seperti KONI yang mengelola anggaran signifikan? Status hukumnya belum bersih secara definitif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Barton menyoroti hubungan keluarga Ady Aksar dengan Gubernur Sultra. “Fakta bahwa beliau adalah keponakan Gubernur Sultra berpotensi memunculkan persepsi nepotisme dan konflik kepentingan dalam proses pencalonan ini. Kami mempertanyakan transparansi dan objektivitas seleksi, apakah murni berdasarkan kapasitas dan integritas yang tak tergoyahkan,” tanya Barton secara retoris.

Ketua BEM FH UHO itu menekankan pentingnya keteladanan dan kepastian hukum. “KONI membutuhkan pemimpin dengan rekam jejak bersih dan integritas tak terbantahkan. Mencalonkan seseorang yang pernah berstatus tersangka dalam kasus penggelapan dana meski kasusnya mangkrak beserta koneksi kekeluargaan yang kuat, berisiko merusak kredibilitas dunia olahraga Sultra dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat” paparnya.

Barton mendesak para calon penentu kandidat untuk mengkaji ulang secara mendalam dan kritis pencalonan Andi Ady Aksar. “Pertimbangkan secara serius status hukum inisial yang pernah melekat padanya dan stagnasi kasus tersebut. Momentum membangun olahraga Sultra jangan sampai ternodai oleh ketidakjelasan hukum dan kesan nepotisme,” tegasnya.

Sebagai informasi, Andi Ady Aksar pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan penggelapan dana pada tahun 2023. Namun, proses hukum selanjutnya tidak berkembang dan tidak ada penghentian penyidikan (SP3) maupun penuntutan ke pengadilan hingga saat ini. Pencalonannya, ditambah latar belakang keluarga dan status hukumnya yang belum tuntas, diprediksi akan terus menuai sorotan kritis dari berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa hukum.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *