Muna Barat – Kabengga.id ll Dugaan praktik kesewenang-wenangan muncul dari Desa Latawe, Kabupaten Muna Barat. Kepala Desa Latawe diduga menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pencairan Dana Desa tanpa prosedur yang sah, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi bagian dari proses pencairan dana.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sejak tahun 2023 hingga saat ini, Dana Desa terus dicairkan meskipun BPD secara resmi menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen pencairan. Padahal dalam sistem pengelolaan keuangan desa, keterlibatan dan persetujuan BPD merupakan syarat yang wajib, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Ajat, Koordinator Lapangan yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, menyampaikan bahwa temuan ini didasarkan pada pernyataan tegas dari pihak BPD sendiri.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi ada dugaan kuat pemalsuan tanda tangan. BPD sudah secara tegas menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menandatangani dokumen pencairan. Tapi dana tetap bisa cair—ini patut didalami oleh aparat penegak hukum,” tegas Ajat saat diwawancarai di Muna Barat, Kamis (24/7).

Bahkan salah satu anggota BPD Desa Latawe menolak keras untuk menandatangani pencairan Dana Desa karena tidak ingin ikut terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami memang tidak mau ikut menandatangani karena sejak awal sudah tidak transparan. Kami tidak mau ambil bagian dalam sesuatu yang bisa merugikan masyarakat dan melanggar aturan,” ungkap seorang anggota BPD yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Ajat menambahkan, berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa, kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administrasi. Jika benar ada pemalsuan tanda tangan, maka kepala desa telah melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Selain itu, Pasal 24 PP Nomor 60 Tahun 2014 juga mengatur bahwa Dana Desa hanya dapat digunakan berdasarkan perencanaan yang disepakati bersama dan harus didukung dokumen yang sah serta dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami menuntut agar Inspektorat Daerah, APIP, dan APH segera turun tangan. Kasus ini jangan dibiarkan, karena menyangkut uang negara dan kepercayaan masyarakat,” tambah Ajat.

Masyarakat berharap ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa harus ditegakkan demi menjaga integritas pemerintahan desa dan melindungi hak-hak masyarakat Desa Latawe.(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *