Muna, Kabengga.id – Kepala Desa Bumbu, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, La Raali, secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial dan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat, 17 Oktober 2025, La Raali menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan bentuk fitnah yang tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang jelas. Ia menyebut, informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan merugikan reputasi pemerintah desa.

“Saya dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar. Tudingan ini adalah fitnah yang keji dan sangat mencemarkan nama baik pribadi saya serta lembaga pemerintahan desa,” ujar La Raali melalui rilis resmi yang diterima redaksi Kabengga.

Ia menambahkan, tidak ada sedikit pun keterlibatan dirinya dalam aktivitas penebangan liar sebagaimana diberitakan. Menurutnya, tuduhan yang menyebut dirinya mengarahkan tukang senso atau pihak-pihak tertentu untuk melakukan penebangan kayu sama sekali tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Saya tidak pernah mengarahkan siapapun untuk melakukan penebangan. Bahkan, saya sendiri tidak mengetahui siapa orang-orang yang melakukan penyensoan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, La Raali menjelaskan bahwa lahan yang kini disebut kawasan hutan lindung tersebut sejatinya sudah diolah oleh masyarakat sejak tahun 2008. Saat itu, area tersebut digunakan untuk kegiatan pertanian seperti penanaman padi dan jagung yang dilakukan bersama-sama oleh warga Desa Bumbu.

Menurutnya, pada waktu itu masyarakat tidak mengetahui secara pasti status kawasan tersebut. Barulah setelah pihak kehutanan turun langsung ke lapangan dan menyampaikan bahwa area tersebut termasuk kawasan hutan lindung, seluruh aktivitas masyarakat di lahan itu langsung dihentikan.

“Setelah kami mendapat penjelasan dari pihak kehutanan, semua kegiatan langsung kami hentikan total. Tidak ada lagi aktivitas pengolahan lahan di sana,” jelas La Raali.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bumbu berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian alam dan menentang segala bentuk perusakan lingkungan. Ia menilai, pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah desa dan masyarakat.

“Kami sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh aparat berwenang seperti Polri dan Gakkum KLHK. Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan hutan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

La Raali juga meminta kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan tudingan tersebut untuk segera menarik kembali pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia menegaskan, apabila hal itu tidak dilakukan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum guna menjaga nama baik pribadi dan institusi desa.

Di akhir pernyataannya, Kepala Desa Bumbu mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan berita agar tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Marilah kita bersama-sama menjadi masyarakat yang cerdas dan bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya,” tutup La Raali.( LC )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *