Kendari – Kejaksaan Negeri, (Kejari) Muna telah menahan eks Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Muna Barat (Setda Mubar), berinisial RA atas dugaan Tipikor belanja barang dan jasa melalui ganti uang persediaan tahun anggaran 2023.
Selama proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan pada perkara tersebut tim penyidik Kejari Muna telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36 orang saksi. Diantaranya adalah eks PJ Bupati Mubar, Bahri dan eks PJ Sekda Mubar, Husen Tali.
Hal tersebut diakui Kasi Pidsus Kejari Muna, Laode Fariadin dalam konferensi persnya, kemarin. Katanya, dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka RA, proses penyidikan perkara Tipikor tersebut masih terus berlanjut.
“Pada tahap penyelidikan eks Sekda (Husen Tali diperiksa satu kali, kemudian di tahap penyidikan dua kali. Kalau PJ Bupati (Bahri) satu kali ditahap penyelidikan,” ungkap Fariadin.
Menurutnya, dugaan Tipikor belanja barang dan jasa melalui ganti uang persediaan tahun anggaran 2023 di Setda Mubar tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dengan rincian mark up harga pembayaran listrik Rp 37 juta, BBM Rp700 juta, dan perjalanan dinas Rp460 juta.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah menegaskan tersangka RA dijerat pasal 2 ayat (1) junto, pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor subsider pasal 30 junto, pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau pasal 9 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Tersangka RA ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Raha,” pungkasnya.(redaksi)
