Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2023. Satu tersangka resmi ditahan, sementara satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni Muawiah alias Maya selaku pelaksana pekerjaan, serta Bastian selaku eks Plt. Kepala BPBD Koltim yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Terhadap Muawiah telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025,” ujar Bustanil kepada wartawan Selasa (22/7/2025).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-596/P.3.12/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Sementara Bastian belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat keterangan dokter. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada 24 Juli 2025.

Dalam perkara ini, Kejaksaan mengungkap dugaan penyimpangan pada dua pekerjaan swakelola yakni pembangunan jembatan beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dengan anggaran Rp682 juta lebih dan rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi senilai Rp271 juta lebih.
Bustanil mengungkapkan, hasil audit Inspektorat Sultra, menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp541.765.416,67. Selain itu, penyidikan menemukan fakta adanya transfer dana sebesar Rp166 juta dari Muawiah ke rekening pribadi Bastian terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Bastian juga telah menitipkan uang sebesar Rp115 juta ke penyidik sebagai pengembalian dari penerimaan dana pekerjaan,” tambah Bustanil.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( * )