Kabengga,Id II Kendari – Kejari Baubau menangkap dan menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan software pada Inspektorat Kota Baubau tahun anggaran 2025.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Senin (14/7) di Jalan Betoambari Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Kepala Kejari Baubau, Fathuri menyampaikan dalam operasi tersebut, lima orang diamankan. Namun setelah pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LM selaku pejabat pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau dan AA selaku Kepala Inspektorat Kota Baubau.

“LM diduga menerima uang dari penyedia atas perintah AA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Fathuri, Selasa (15/7).

Tiga orang lainnya yang turut diamankan, yakni ARK (penyedia dan Direktur PT Media Karya Pers), EK (perencana ahli muda Inspektorat), dan WN (bendahara Inspektorat). Mereka hanya menjadi saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp40 juta dari tangan LM. Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *