Kendari, Kabengga.id – Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (KBM FKIP UHO) secara tegas mendesak Kapolres Muna dan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot jabatan Kapolsek Pure. Desakan tersebut disampaikan melalui rilis resmi yang diterima redaksi Kabengga pada 18 Oktober 2025.
Desakan itu muncul akibat dugaan kelambanan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial F pada 27 Mei 2024 lalu. Kasus tersebut hingga kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pelapor dan sejumlah pihak yang mengikuti prosesnya.
Peristiwa ini bermula saat sepeda motor milik korban hilang di halaman rumahnya pada 26 Mei 2024. Tak menunggu lama, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pure dengan harapan segera mendapat tindak lanjut dari aparat kepolisian. Namun, harapan itu berubah menjadi kekecewaan setelah laporan tersebut tak kunjung mendapat kejelasan.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP UHO, Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan langsung dari korban terkait lambannya respons aparat dalam menangani kasus ini. Ia menilai, kelambanan tersebut mencerminkan adanya indikasi kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik oleh jajaran Polsek Pure.
“Kami telah menerima laporan dari korban mengenai proses yang berlarut-larut. Korban merasa tidak mendapatkan respons yang memadai dari Polsek Pure,” ujar Hidayat dalam keterangannya. “Keluhan ini mencerminkan dugaan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas, yang seharusnya menjadi prioritas dalam melayani masyarakat.”
Melalui rilis resmi itu, KBM FKIP UHO menyampaikan tiga poin penting sebagai bentuk pernyataan sikap. Pertama, mereka meminta Kapolres Muna dan Bidang Propam Polda Sultra untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolsek Pure beserta jajarannya. Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan adanya akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kedua, pihaknya menuntut pencopotan jabatan Kapolsek Pure sebagai bentuk pertanggungjawaban komando atas dugaan kelalaian dalam penanganan kasus. Menurut KBM FKIP UHO, langkah ini juga harus menjadi peringatan keras agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang dan menjadi cermin reformasi internal di tubuh kepolisian.
Ketiga, mereka menekankan pentingnya transparansi dan percepatan proses penanganan kasus oleh aparat kepolisian. KBM FKIP UHO menilai, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, Hidayat berharap agar institusi Polri di wilayah Muna dapat menjadikan peristiwa ini sebagai bahan refleksi dan momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan publik. Ia menilai, penegakan hukum yang cepat dan adil merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
“Polri harus mampu menunjukkan bahwa mereka hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kasus yang justru merugikan rakyat kecil,” tambahnya.
KBM FKIP UHO juga menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi kinerja aparat penegak hukum di daerah. Mereka menilai bahwa pengawasan publik adalah langkah penting agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Di akhir pernyataannya, Hidayat menegaskan bahwa perjuangan KBM FKIP UHO bukan sekadar untuk satu kasus, melainkan untuk memastikan adanya keadilan bagi seluruh warga yang mungkin mengalami perlakuan serupa. “Pelayanan prima kepada masyarakat adalah tugas utama Polri, dan hal ini tidak boleh dinodai oleh kelalaian oknum,” tutupnya.( LC )