Kolaka Utara – Kabengga.Id ll Kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT. Riota Jaya Lestari berinisial MA terus berlanjut. Polres Kolaka Utara melalui Satuan Reserse Kriminal resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 14 Agustus 2025 lalu. Perkara ini kini ditangani Unit I Satreskrim dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah saksi.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di mess perusahaan, Desa Woitombo, Kecamatan Lambai. Korban mengalami luka memar di bagian kepala, lengan, dan paha setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial MAR.
Kuasa hukum korban, Ridal, SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau denda. Jika mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa 5 tahun, dan bila menyebabkan kematian dapat dihukum hingga 7 tahun penjara,” jelas Ridal dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, Ridal mengingatkan bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab hukum. Jika terbukti lalai melindungi pekerja, PT. Riota Jaya Lestari bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 ditegaskan bahwa perusahaan wajib menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi pekerja. Di sektor pertambangan, kewajiban itu juga diatur ketat dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009,” tegasnya.
Sementara itu, keluarga korban melalui kakaknya, Miftahul Sessu, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara profesional.
“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan perusahaan jangan lepas tangan. Adik saya datang untuk bekerja, bukan untuk dipukul,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT. Riota Jaya Lestari, Ahmad Jais, mengaku baru mengetahui kasus tersebut dan berjanji akan menelusuri lebih jauh.
“Saya baru tahu ada kejadian seperti itu, dan segera saya cari tahu di internal perusahaan,” ucapnya singkat.
Dengan adanya perkembangan penyidikan ini, keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan perusahaan tambang. **