Kendari ll Kabengga. I’d – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan yang mengusung tema Sinergi Dukcapil dan Kominfo melalui Fasilitasi Jaringan Komunikasi Data dalam Mendukung Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik Berbasis Digital.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini berlangsung di Hotel Zahra Syariah Kendari, Rabu (6/8/2025), dan dihadiri oleh pejabat administrator Disdukcapil Provinsi Sultra, Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Sultra beserta perwakilannya, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten/kota se-Sultra atau yang mewakili.
Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sultra, Ifa Puciano Lestari, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Dukcapil dan Kominfo dalam memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik, mulai dari verifikasi data untuk program bantuan sosial (bansos), layanan kesehatan, pendidikan, hingga implementasi identitas digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, rapat ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan bersama perjanjian kerja sama replikasi inovasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni aplikasi SI ANOA (Sistem Layanan Pengaduan Online Data Kependudukan). Aplikasi ini menjadi sarana pengaduan berbasis digital untuk menangani keluhan masyarakat terkait permasalahan data kependudukan secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Dukcapil dan Kominfo dalam membangun fondasi transformasi digital pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap kehadiran Kominfo dapat memberikan dukungan optimal dalam memanfaatkan data Dukcapil untuk seluruh layanan publik yang ada di daerah kita,” ujarnya.

Fadlansyah menambahkan bahwa data kependudukan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan delapan program prioritas nasional. Data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi memungkinkan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pemerintah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Data kependudukan bukan hanya sekadar angka, tetapi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan nasional untuk memastikan setiap program dan kebijakan benar-benar menjangkau rakyat yang membutuhkan,” tegasnya.
Ia juga mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Rakornas Dukcapil 2024 di Kota Batam yang menyebut bahwa Dukcapil adalah salah satu jantung bangsa karena data kependudukan menjadi basis hampir semua persoalan dan perencanaan di negara ini.
Lebih lanjut, Fadlansyah menjelaskan bahwa mulai 2024, sesuai regulasi yang telah disusun sejak 2023, seluruh sektor pelayanan publik yang berorientasi profit dikenakan biaya untuk pemanfaatan data Dukcapil, kecuali instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan layanan dan integritas data.
Kadis Dukcapil Sultra juga mengingatkan dasar hukum pemanfaatan data kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58 ayat 1, yang menyatakan bahwa data kependudukan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Fadlansyah menegaskan bahwa Disdukcapil tidak memberikan data secara mentah, tetapi memberikan hak akses melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, yang bertujuan meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik. Namun, pemanfaatan data ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan infrastruktur jaringan komunikasi data (Jarkomdat) yang memadai.
“Di sinilah pentingnya sinergi antara Dukcapil sebagai penyedia data kependudukan dan Kominfo sebagai penyedia jaringan,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan bersama perjanjian kerja sama replikasi inovasi SI ANOA, yang saat ini menempati posisi tiga besar inovasi terbaik di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.
Aplikasi SI ANOA bukan sekadar wadah pelaporan permasalahan data kependudukan, tetapi juga langkah konkret mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Kami berharap seluruh Dukcapil kabupaten/kota memberikan dukungan agar inovasi ini dapat direplikasi demi peningkatan pelayanan Adminduk yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama perjanjian kerja sama replikasi inovasi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu SI ANOA (Sistem Layanan Pengaduan Online Data Kependudukan). Penandatanganan ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara bersama para Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperluas penerapan inovasi SI ANOA di seluruh daerah, sehingga layanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Setelah prosesi penandatanganan, acara berlanjut dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, yang membahas kebijakan percepatan pemanfaatan data kependudukan untuk optimalisasi pelayanan publik. Materi ini disampaikan di hadapan seluruh peserta rapat sebagai langkah strategis memperkuat transformasi digital di bidang pelayanan publik.
Dengan adanya sinergi antara Dukcapil dan Kominfo, diharapkan pelayanan publik berbasis digital di Sulawesi Tenggara semakin maju, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.