KENDARI – Kabengga.id ll Aliansi Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu (AMPHPK SULTRA) secara resmi melaporkan Oknum Kepala Desa Poaroha, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Laporan yang diterima pada Rabu, 22 Oktober 2025 ini menduga kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen laporannya, mahasiswa menguraikan setidaknya tiga titik persoalan dengan total nilai yang diduga disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 501 juta. Poin-poin utama yang diduga merupakan bentuk mark-up dan penyimpangan antara lain:
- Rehabilitasi Jalan Lingkungan Pemukiman senilai Rp 200.000.000. Menurut lembaga tersebut, kondisi fisik di lapangan tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dikeluarkan.
- Pembangunan/Rehabilitasi Posyandu senilai Rp 115.000.000. Lembaga ini juga menemukan ketidaksesuaian antara anggaran dengan realisasi fisik pembangunan.
- Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan senilai Rp 186.620.000. Terhadap kegiatan ini, mahasiswa juga menyertakan bukti yang mengindikasikan penyimpangan.
Koalisi mahasiswa hukum ini menilai bahwa tindakan oknum kepala desa tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan negara yang telah ditetapkan. Mereka menegaskan bahwa Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk memakmurkan masyarakat, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Mahasiswa juga meminta agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh kegiatan pembangunan di desa poaroha,karena mereka menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
Bahwa dengan demikian, kuat dugaan kami bahwa oknum kepala Desa Poaroha terlibat terkait Tindak Pidana Korupsi Melalui Dana Desa (DD) T.A 2024 hanya untuk kepentingan pribadi dan bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” bunyi salah satu poin dalam surat terlampir.
Merespon dugaan ini, Asar Buton Kader Aliansi Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera membentuk tim investigasi, melakukan inspeksi mendadak (spot check) di lokasi, dan mengambil tindakan tegas berupa penahanan jika ditemukan kejanggalan dan bukti yang kuat.
Kami meminta kepada Kepala Institusi Penegak Hukum agar kiranya melakukan penyelidikan, penyidikan serta penindakan pembersihan hukum,” tuntas pernyataan yang ditandatangani oleh Aradin selaku perwakilan lembaga.
Masyarakatakat menunggu langkah progresif aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan di tingkat desa ini.
Dasar Hukum Pelanggaran dan Tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra
Berdasarkan laporan yang diajukan, berikut adalah dasar hukum yang diduga dilanggar oleh Oknum Kepala Desa Poaroha:
- Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 Ayat (2): Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa, dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dugaan mark-up dan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam pasal ini. - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan mark-up anggaran dan pengalokasian dana untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum sangat jelas masuk dalam rumusan pasal-pasal ini.
Tuntutan dan Tindakan yang Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara:
- Pembentukan Tim Khusus: Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera membentuk tim penyidik (jaksa) khusus guna menangani dugaan kasus korupsi ini.
- Pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Spot Check): Melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung ke lokasi proyek yang diduga bermasalah di Desa Poaroha untuk membandingkan dokumen anggaran dengan bukti fisik di lapangan.
- Pemanggilan dan Pemeriksaan: Memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Desa Poaroha serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.
- Tindakan Penahanan: Melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan kuat tentang keterlibatannya.
- Penyelidikan dan Penyidikan: Segera melakukan proses hukum lanjutan berupa penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara komprehensif praktik korupsi yang diduga terjadi.
- Transparansi dan Progresivitas: Diharapkan Kejaksaan dapat bekerja secara transparan dan progresif dalam menangani laporan ini, guna menegakkan supremasi hukum dan memulihkan kerugian negara.
Dengan dasar hukum yang kuat dan tuntutan yang jelas, lembaga mahasiswa ini berharap agar Kejaksaan Tinggi Sultra dapat bertindak cepat dan tegas untuk memberantas praktik korupsi di tingkat akar rumput.(redaksi).